Luminesensi atau pendar cahaya[1] adalah fenomena fisika berupa pancaran cahaya dari suatu bahan yang tidak panas. Luminesensi adalah emisi cahaya oleh suatu zat yang bukan berasal dari panas, sehingga ia adalah sebuah bentuk radiasi benda dingin. Luminesensi dapat disebabkan oleh reaksi kimia, energi listrik, gerakan sub-atomik, atau tekanan pada kristal (piezoelektrik). Ini membedakan luminesensi dari pijaran (inkandesens), yang cahayanya dipancarkan oleh suatu zat sebagai akibat dari pemanasan. Secara historis, radioaktivitas dianggap sebagai bentuk radioluminesensi, meskipun sekarang ini dianggap terpisah karena melibatkan lebih dari radiasi elektromagnetik. Istilah luminesensi diperkenalkan pada tahun 1888 oleh Eilhard Wiedemann.[2] Peralatan panggilan, tangan, sisik, dan tanda-tanda penerbangan dan instrumen navigasi dan tanda-tanda lainnya sering dilapisi dengan bahan luminesensi dalam proses yang dikenal sebagai proses luminesensi.