Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS) merupakan lembaga tertinggi dalam pemerintahan Indonesia antara tahun 1959 hingga 1971, dimana MPRS digantikan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPRS dibentuk berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Soekarno. Pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto, MPR menjadi lembaga absolut. Lembaga tersebut melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. MPR masa itu menjalankan amanat Undang-Undang 1945 sebelum mengalami empat kali amendemen. Dalam masa kepemimpinan ini lembaga tersebut dijuluki penjelmaan rakyat dan membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam masa itu pula, MPRS berwenang memilih presiden dan wakil presiden, termasuk memberhentikan keduanya. Kiprah majelis di Orde Baru juga bisa dibilang paling produktif, pada kurun waktu 20 Juni hingga 5 Juli 1966, ada enam Ketetapan MPR yang dibuat. Termasuk pembubaran dan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Ketetapan-ketetapan itu merupakan hasil dari Sidang Umum IV MPRS yang mengawali Orde Baru. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi dua dari tiga tuntutan rakyat atau tritura, yakni membubarkan PKI dan membersihkan pemerintahan dari ideologi komunis.