Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Marbot, atau Kaum adalah istilah yang diberikan kepada seorang yang bertanggung jawab mengurus keperluan langgar/surau atau masjid, terutama yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan tempat ibadah tersebut. Adakalanya, seorang marbot juga mengurusi hal-hal yang berurusan dengan ibadah, seperti azan atau menjadi imam cadangan.
Sebagai suatu profesi, jasa seorang marbot juga dihargai. Mereka digaji dari dana celengan yang dikumpulkan baik harian, ataupun mingguan (hari Jumat). Pada saat-saat tertentu, marbot juga mendapat santunan, seperti saat masyarakat mengadakan walimah (khitanan atau perkawinan), atau saat menjelang Idul Fitri dan Idul Adha, mereka pun mendapatkan bagian.[1]