Metode pemilihan (pengadaan)

Metode Pemilihan (pengadaan) adalah tata cara untuk melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 Metode Pemilihan dapat dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE) Instansi Terkait.[1]

  1. ^ "Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-08. Diakses tanggal 2016-02-28. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy