Minuman keras (singkatnya miras) atau minuman suling (bahasa Inggris: liquor, distilled beverages) adalah minuman beralkohol mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu dipekatkan dengan disuling) etanol diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah, atau sayuran.[1] Contoh minuman keras adalah vodka, gin, tekila, rum, wiski, dan brandy
Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "minuman beralkohol" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, anggur, dan cider. Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013.[2] Istilah "hard liquor" (juga berarti "minuman keras") digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).