Mobil Penumpang Umum (disingkat MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor (bukan bus) berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. Nama MPU biasanya disematkan pada moda transportasi umum yang mempunyai jalur lintasan lebih jauh dari angkutan dalam kota dan lebih dekat dari bus antarkota. Beberapa MPU juga ada yang melayani trayek antarkota, contohnya seperti MPU Bison jurusan Surabaya (Ngagel) – Sidoarjo – Pandaan – Malang PP.