Pailit

Pailit atau Kepailitan (bahasa Belanda: failliet, bahasa Prancis: faillite, dalam bahasa Indonesia berarti kemacetan dalam pembayaran) merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[1]

  1. ^ Ekonomi, Warta (2018-10-18). "Apakah Perbedaan Pailit dengan Bangkrut?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-28. 

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy