Pangkalan Angkatan Udara. | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Cabang | TNI Angkatan Udara |
Tipe unit | Pangkalan Udara Militer |
Peran | Pangkalan Angkatan Udara |
Bagian dari | Komando Operasi Udara Nasional |
Lanud | Seluruh Wilayah |
Julukan | Lanud |
Pelindung | Tentara Nasional Indonesia |
Moto | Prayatna Kerta Gegana |
Baret | B I R U |
Pangkalan Angkatan Udara (disingkat Lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah suatu negara yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh angkatan bersenjatanya khususnya oleh Angkatan Udara. Pangkalan udara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah Bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan Militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).[butuh rujukan]