Pekerja migran Indonesia

Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Victoria Park, Hong Kong pada 12 Januari 2008.

Pekerja migran Indonesia (PMI), adalah sebutan bagi setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Istilah ini menggantikan istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW), yang saat ini sering dikonotasikan dengan pekerja kasar dan pekerja rumah tangga.

Sejak 9 Maret 2007, kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan PMI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI; sebelumnya disebut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Sebelumnya, seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy