Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Pekon adalah pembagian wilayah administratif pada 4 (empat) dan 1 (satu) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Indonesia, seperti di Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Pekon ekuivalen dengan sebutan Desa, yakni pembagian administratif di bawah Kecamatan. Pekon dipimpin oleh Kepala Pekon atau Peratin, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat. Misalnya Pekon Sumber Agung, Pekon Kagungan, Pekon Mulangmaya, Pekon Kampung Baru, Pekon Way Awi, Pekon Pardasuka, Pekon Way Nipah. Pekon Kusa