Pembebanan adalah hak, kepentingan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atas properti yang tidak melarang pemilik properti untuk mengalihkan hak milik (tetapi dapat mengurangi nilainya).[1] Beban dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara. Bentuknya mungkin bersifat finansial (misalnya, hak gadai ) atau non-finansial (misalnya, hak guna wilayah bersama, pembatasan swasta). Alternatifnya, hal-hal tersebut dapat dibagi menjadi hal-hal yang mempengaruhi kepemilikan (misalnya, hak gadai, tuntutan hukum atau keadilan) atau hal-hal yang mempengaruhi penggunaan atau kondisi fisik dari properti yang dibebani (misalnya, pembatasan, kemudahan, perambahan).[2] Pembebanan termasuk kepentingan keamanan, hak gadai, perbudakan (misalnya, kemudahan, izin jalan, perjanjian nyata, keuntungan yang dibayar ), sewa, pembatasan, perambahan, dan hak udara dan bawah permukaan.