Pembela hak asasi manusia (Pembela HAM) atau sering kali disebut sebagai pegiat hak asasi manusia adalah pihak-pihak yang baik secara individu atau bersama-sama, bertindak untuk mempromosikan atau melindungi hak asasi manusia. Profesi mereka bisa berupa jurnalis, Aktivis lingkungan, Pelapor Pelanggaran, serikat buruh, pengacara, guru, mahasiswa, komunitas masyarakat adat, dan sebagainya.
Pembela HAM dapat membela hak asasi manusia sebagai bagian dari pekerjaan mereka atau dalam kapasitas sukarela baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai hasil dari kegiatan hak asasi manusia mereka, mereka sering kali menjadi subyek berbagai bentuk tindakan pembalasan dan serangan, termasuk namun tidak terbatas pada: pengawasan, pelecehan, tuduhan palsu, penahanan sewenang-wenang, pembatasan hak kebebasan berserikat, dan serangan fisik.[1]