Artikel ini mendokumentasikan suatu kebijakan pihak berwenang terkait pandemi COVID-19 terkini. Informasi mengenai hal itu dapat berubah dengan cepat jika informasi lebih lanjut tersedia; laporan berita dan sumber-sumber primer lainnya mungkin tidak bisa diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini mengenai kebijakan pihak berwenang terkait pandemi COVID-19 ini untuk semua bidang. |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | |
---|---|
Bagian dari Pandemi COVID-19 di Indonesia | |
Tanggal | 11 Januari 2021 - 30 Desember 2022 |
Lokasi | Indonesia |
Sebab | Pandemi Covid-19 di Indonesia |
Tujuan | Penanggulangan pandemi |
Metode | Pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massal |
Status | Dicabut |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.