Pembunuhan di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial killing) atau penghukuman mati di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial execution) adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Tindakan semacam ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. Hak korban untuk hidup juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati. Untuk negara yang belum, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.[1] Pembunuhan di luar hukum sering kali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatus negara, seperti tentara atau polisi.
Bab 3(a) Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan Amerika Serikat mendefinisikan pembunuhan di luar hukum sebagai berikut:
pembunuhan secara sengaja yang tidak diizinkan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh sebuah pengadilan yang menawarkan semua jaminan hukum yang diakui sebagai suatu hal yang harus ada oleh bangsa-bangsa beradab. Namun, istilah tersebut tidak mencakup pembunuhan yang dilakukan secara legal di bawah wewenang negara asing berdasarkan hukum internasional.[2]
Kalimat kedua setelah kata "namun" menunjukkan bahwa pembunuhan kombatan perang tidak dianggap sebagai pembunuhan di luar hukum karena mereka terlibat langsung dalam perang dan tidak dilindungi oleh hukum kemanusiaan internasional, kecuali bila mereka telah menjadi tawanan.
Dalam hukum kriminal internasional, pembunuhan di luar hukum dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan apabila tindakan tersebut merupakan "bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil", seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Statuta Roma (walaupun istilah "pembunuhan di luar hukum" tidak disebutkan secara gamblang).[3]
Beberapa contoh pembunuhan di luar hukum adalah peristiwa Petrus pada zaman Orde Baru[4] dan pembunuhan gembong dan pecandu narkoba yang dilakukan oleh pemerintahan Rodrigo Duterte di Filipina,[5][6]