Pemerintah Provinsi Jawa BaratPemerintah Kota Depok | |
---|---|
Dasar hukum | |
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 | |
Kepala daerah | |
Wali kota | Mohammad Idris |
Wakil wali kota | Imam Budi Hartono |
Dewan perwakilan rakyat daerah | |
Ketua | Ade Supriyatna (sementara) |
Wakil ketua | Yeti Wulandari (sementara) |
Perangkat daerah | |
Sekretariat daerah | Nina Suzana (Pelaksana harian) (Sekretaris Daerah) |
Pembagian administratif | |
Jumlah kecamatan | 11 |
Situs resmi | |
www |
Pemerintahan Kota Depok merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Depok.
Pemerintahan Kota Depok dipimpin oleh seorang Wali Kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), dan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok terdiri atas Pemerintah Kota Depok (Pemkot) dan DPRD Kota Depok.