Pemerintah Provinsi Jawa TimurPemerintah Kota Surabaya | |
---|---|
Dasar hukum | |
UU No. 12 Tahun 1950 | |
Kepala daerah | |
Wali kota | Eri Cahyadi |
Wakil wali kota | Armuji |
Dewan perwakilan rakyat daerah | |
Ketua | Adi Sutarwijono |
Wakil ketua | - Laila Mufidah - A.H. Thony - Reni Astuti |
Perangkat daerah | |
Sekretariat daerah | Hendro Gunawan (Sekretaris Daerah) |
Sekretariat DPRD | - (Sekretaris DPRD) |
Inspektorat | - (Inspektur) |
Pembagian administratif | |
Jumlah kecamatan | 31 |
Situs resmi | |
www |
Pemerintahan Kota Surabaya (Dialek Arekan: Pemerintah Kuto Suroboyo) merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Surabaya.
Pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Surabaya terdiri atas pemerintah kota Surabaya dan DPRD kota Surabaya.