Pemerintah daerah di Malaysia

Pembagian administratif Malaysia
Tingkat I

Negara bagianWilayah persekutuan

Tingkat II

DistrikJajahan (Kelantan) • Divisi (Sabah dan Sarawak)

Tingkat III

MukimDaerah penggawa (Kelantan) • Precinct (Putrajaya) • Distrik (Sabah dan Sarawak)

Tingkat IV

KampungSeksyen

Pemerintah daerah (bahasa Melayu: Kerajaan Tempatan) atau dalam bahasa inggris disebut Local government adalah merupakan sebuah lembaga pemerintahan terendah dalam struktur birokrasi pemerintahan di Malaysia dan tingkat ketiga secara hirarki di dalam struktur administratif pemerintahan negara Malaysia. Lembaga ini berada langsung di bawah Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan (bahasa Indonesia: Kementerian Perumahan dan Pemerintahan Daerah) sedangkan pemerintahan lokal atau otoritas lokal ini dibawah yurisdiksi sebuah lembaga yang disebut Jabatan Kerajaan Tempatan (JKT) (bahasa Indonesia: Dinas Pemerintahan Lokal).[1] Pemerintah Lokal mempunyai tugas untuk menarik pajak yang terbatas seperti pajak bangunan. Selain itu lembaga pemerintahan ini juga mengawasi dan melaksanakan perintah undang-undang atau "by-laws" kepada warga yang berada di kawasan mereka.

Pemerintah Lokal atau otoritas lokal ini biasanya didirikan dari sebuah wilayah daerah/distrik atau wilayah mukim/sub distrik atau gabungan dari beberapa wilayah mukim/sub distrik yang mengalami pertumbuhan secara ekonomi, penduduk, kesejahteraan hidup yang pesat sehingga memerlukan sebuah otoritas atau lembaga pemerintahan baru yang terpisah dengan administratif di daerah/distrik induknya.

  1. ^ "Jabatan Kerajaan Tempatan". Website resmi Jabatan Kerajaan Tempatan. Diakses tanggal 1/07/2019. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy