Artikel ini membahas suatu peristiwa terkini. Informasi pada halaman ini dapat berubah setiap saat seiring dengan perkembangan peristiwa dan laporan berita awal mungkin tidak dapat diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini. |
Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Jakarta | |||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2029 | |||||||||||||||||||||
Jajak pendapat | |||||||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||
|
Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024, Akronim: Pilkada DKJ 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur definitif untuk masa bakti 2025 sampai 2030.[1] Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan 36 provinsi lainnya di Indonesia.[2] Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2022 ini tertunda dua tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga pascakepemimpinan gubernur dan wakil gubernur periode 2017 hingga 2022 dijabat oleh penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah. Di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos. Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi. Pemilihan ini menjadi pemilihan pertama bagi Jakarta setelah tidak menyandang gelar ibu kota negara.