16 Oktober 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jajak pendapat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar | 1.053.917 jiwa[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 572.048 (54,28%) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||
---|---|---|
Situs Web | ||
Pemilihan Umum Wali Kota Depok 2010 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok 2010, Akronim: Pemilukada Depok 2010)[2] adalah proses demokrasi melalui pemungutan suara oleh pemilih berusia minimal 17 tahun untuk memilih wali kota dan wakil wali kota masa jabatan 2011 sampai 2016. Pemilukada digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok pada hari Sabtu, 16 Oktober 2010.[1] Pemilihan umum ini dimenangkan oleh pasangan calon Nur Mahmudi Ismail-Mohammad Idris dengan perolehan suara 61,87%, diikuti oleh Badrul Kamal-Agus Suprianto dengan perolehan suara 26,31%, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dengan perolehan suara 22,41%, dan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat dengan perolehan suara 9,75%.
Hasil dari pemilihan umum ini telah secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok pada Sabtu, 23 Oktober 2010.[3] Namun hasil dari Pemilukada ini tidak diterima oleh ketiga pasangan calon yang kalah karena dianggap penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.[4] Untuk itu, ketiga pasangan calon tersebut mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi.