![]() |
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Palestina |
Jabatan yang statusnya disengketakan ditunjukkan dengan huruf miring |
|
![]() |
Pemilu di Palestina adalah sebuah proses politik berupa pemilihan umum yang diadakan di wilayah yang menjadi bagian dari otoritas Palestina (Tepi Barat dan Jalur Gaza). Meskipun Palestina tidak dinyatakan sebagai sebuah "negara merdeka", tetapi Palestina tetap memiliki hak untuk mendirikan partai politik dan melaksanakan pemilihan umum.