Penegakan hukum, pemberlakuan hukum, atau penguatkuasaan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yudikatif, badan Pradilan dibantu oleh Advokat; dan yang Independen adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.[1] Walaupun istilah ini biasanya mencakup polisi, pengadilan, dan lembaga koreksi masyarakat, tetapi isitilah ini biasanya dipakai juga untuk orang-orang (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang secara langsung terlibat dalam patroli dan pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, dan untuk orang-orang yang menginvestigasi kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan,[2] baik secara individual atau dalam bentuk organisasi penegakan hukum, baik kepolisian maupun yang lainnya. Di dalam organisasi kepolisian terdapat unit-unit, misalnya: polisi yang menyamar, detektif, investigasi, gugus tugas tertentu (geng, obat-obatan, dll.) yang berbeda-beda dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
Pemerintah memiliki tugas pokok berkaitan dengan perumusan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dari tugas perangkat di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan fasilitasi perencanaan tata usaha serta penyusunan badan koordinasi dan fasilitasi bidang pemerintahan dari tingkat pusat hingga desa.[3]
Walaupun penegakan hukum mungkin saja paling sibuk dengan pencegahan dan penghukuman atas kejahatan, namun organisasi penegakan hukum hadir untuk mencegah berbagai macam dan bentuk pelanggaran aturan dan norma yang tidak bersifat kriminal, yang dilakukan melalui pengenaan konsekuensi yang tidak terlalu berat. Catatan: Negara monarki penerapan hukum dilakukakan oleh pasukan pemerintah.