Pengangkatan anak

Pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak. Lebih lengkapnya, suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.[1] Anak yang diasuh oleh orang tua ganti disebut anak angkat atau anak adopsi, sedangkan orang tua ganti tersebut disebut orang tua angkat atau orang tua adopsi, yang laki-laki disebut ayah angkat dan yang perempuan disebut ibu angkat.

Anak angkat berbeda dengan anak asuh (anak terlantar yang dipelihara oleh lembaga atau instansi tertentu, tetapi tetap tinggal bersama orang tua kandung) atau anak tiri (anak bawaan istri/suami hasil pernikahannya dengan pasangan si istri/suami sebelumnya).

  1. ^ PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy