Pengemudi (bahasa Inggris: driver) adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai kusir, pengemudi becak sebagai tukang becak. Pengemudi mobil disebut juga sebagai sopir, sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara.
Dalam mengemudikan kendaraan, seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara berlalu lintas. Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian teori dan praktik mengemudi akan dikeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia adalah satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Amerika Serikat dan berbagai negara di dunia ini diterbitkan oleh Department of Transportation atau Department for Transport (Inggris). Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).