Bagian dari seri tentang |
Politik |
---|
Portal politik |
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (September 2022) |
Penjajahan, pengolonian, atau kolonisasi merujuk pada perpindahan penduduk berskala besar dengan para migran yang mempertahankan pertautan yang kuat dengan negara mereka, bekas negara mereka, atau leluhur mereka. Melalui pertautan tersebut, mereka mendapat keuntungan yang kentara dibandingkan penduduk lain di wilayah itu. Ketika penjajahan terjadi di bawah perlindungan struktur kolonial, hal ini dapat disebut sebagai kolonialisme pemukim. Hal ini sering kali melibatkan para pemukim melucutkan hak milik penduduk asli atau melembagakan hukum dan struktur lain yang merugikan mereka.[1]
Penjajahan dapat didefinisikan sebagai proses menetapkan kendali asing atas wilayah atau rakyat yang disasar untuk tujuan penanaman, sering kali dengan mendirikan tanah jajahan dan mungkin dengan menetap di sana.[2]
Di tanah jajahan yang didirikan oleh negara-negara Eropa Barat di Amerika, Australia, dan Selandia Baru, pemukim (ditambah dengan orang-orang Eropa Tengah, Eropa Timur, Asia, dan Afrika) akhirnya membentuk mayoritas besar penduduk setelah berasimilasi, berperang, atau mengusir penduduk asli.
Di tempat lain, pemukim Eropa Barat membentuk kelompok minoritas, sering mendominasi mayoritas bukan Eropa Barat.[3]
Selama penjajahan Eropa di Australia, Selandia Baru, dan tempat lain di Oseania, penjelajah dan penjajah sering menganggap daratan sebagai terra nullius (berarti "tanah kosong" dalam bahasa Latin).[4] Disebabkan ketiadaan teknik pertanian Barat, orang Eropa menganggap tanah itu tidak diubah oleh manusia dan oleh sebab itu memperlakukannya sebagai tidak berpenghuni meskipun ada penduduk asli di tanah itu. Pada abad ke-19, hukum dan gagasan seperti Hukum Penjajahan Umum Meksiko dan doktrin takdir nyata Amerika Serikat mendorong penjajahan lebih lanjut oleh Amerika, yang sudah dimulai pada abad ke-15
Terlepas dari deklarasi dan referendum yang jumlahnya tidak terhitung dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kemerdekaan negara dan rakyat jajahan yang diterapkan sejak tahun 1946, masih ada lebih dari 60 tanah jajahan di dunia– kadang kala disebut wilayah atau teritori – termasuk Puerto Riko, Guam, dan Bermuda.[5][6][7]