Penolak berdasarkan hati nurani (bahasa Inggris: conscientious objector) adalah "orang yang mengklaim hak untuk menolak melakukan tugas militer"[1] atas dasar kebebasan pemikiran, hati nurani, atau agama.[2]
Di beberapa negara, penolak berdasarkan hati nurani ditugaskan pada tugas sipil alternatif sebagai pengganti tugas militer atau wajib militer. Beberapa penolak berdasarkan hati nurani menganggap diri mereka sendiri sebagai pasifis, non-intervensionis, non-resistan, non-agresionis, anti-imperialis, antimiliteris atau tak bernegara secara filsafat (tak meyakini pengecapan negara).
Pada 8 Maret 1995, resolusi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia 1995/83 menyatakan bahwa "orang-orang yang memegang tugas militer tak seharusnya dikecualikan dari hak memiliki penolakan berdasarkan hati nurani terhadap tugas militer".[3]