Istilah perairan internasional atau perairan lintas batas berlaku di mana salah satu dari jenis perairan berikut (atau cekungan drainasenya) melampaui batas internasional: lautan, ekosistem laut besar, laut regional dan estuari, sungai, danau, sistem air tanah (akuifer), dan lahan basah.[1]
"Perairan internasional" bukanlah istilah yang didefinisikan dalam hukum internasional. Istilah ini merupakan sebuah istilah informal, yang paling sering mengacu pada perairan di luar "laut teritorial" negara mana pun.[2] Dengan kata lain, "perairan internasional" sering digunakan sebagai sinonim informal untuk istilah yang lebih formal, "laut lepas" atau dalam bahasa Latin disebut mare liberum (yang berarti laut bebas).
Perairan internasional (laut lepas) bukan milik yurisdiksi negara manapun, yang dikenal dengan doktrin 'mare liberum'. Semua negara memiliki hak untuk menangkap ikan, navigasi, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa, serta melakukan penelitian ilmiah di perairan internasional.
Konvensi Laut Lepas, yang ditandatangani pada tahun 1958 dan memiliki 63 penandatangan, mendefinisikan "laut lepas" berarti "semua bagian laut yang tidak termasuk dalam laut teritorial atau perairan internal suatu negara" dan di mana "tidak ada negara yang dapat secara sah bermaksud untuk menundukkan setiap bagian dari mereka untuk kedaulatannya."[3] Konvensi Laut Lepas digunakan sebagai dasar untuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), ditandatangani pada tahun 1982, yang menyatakan bahwa zona ekonomi eksklusif membentang 200 mil laut (230 mi; 370 km) dari garis dasar pantai, di mana negara pantai memiliki hak berdaulat atas kolom air dan dasar laut serta sumber daya alam yang ditemukan di sana.[4]
Laut lepas membentuk 50% dari luas permukaan Bumi dan menutupi lebih dari dua pertiga luas lautan.[5]
Kapal yang berlayar di laut lepas umumnya berada di bawah yurisdiksi bendera kapal negaranya (jika ada);[6] namun ketika sebuah kapal terlibat dalam tindakan kriminal tertentu, seperti perompakan,[7] setiap negara dapat menjalankan yurisdiksi berdasarkan doktrin yurisdiksi universal. Perairan internasional dapat dikontraskan dengan perairan pedalaman, perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif.
UNCLOS juga memuat di bagian ke-XII-nya tentang ketentuan khusus untuk perlindungan lingkungan laut yang dalam kasus-kasus tertentu memungkinkan Negara-negara pelabuhan untuk melaksanakan yurisdiksi ekstrateritorial atas kapal-kapal asing di laut lepas jika mereka melanggar aturan-aturan lingkungan internasional (yang diadopsi oleh IMO), seperti Konvensi MARPOL.[8]