Perdana Menteri Pasundan | |
---|---|
Gelar | Paduka Yang Mulia |
Anggota | Kabinet |
Atasan | Parlemen |
Ditunjuk oleh | Wali Negara |
Pejabat perdana | Adil Puradiredja |
Dibentuk | 8 Mei 1948 |
Perdana Menteri Pasundan adalah kepala negara dan jabatan politik tertinggi Negara Pasundan. Wali Negara memilih anggota parlemen berpengaruh untuk menjadi perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab terhadap Parlemen, dan kabinet menteri tersebut dapat dilengserkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.