Perebutan wilayah di Laut Tiongkok Selatan atau lebih dikenal dengan Perebutan wilayah di Laut China Selatan melibatkan klaim-klaim pulau dan wilayah kelautan pada beberapa negara berdaulat di wilayah tersebut, yakni Republik Rakyat Tiongkok (China), Republik Tiongkok (Taiwan), Vietnam, Brunei, Malaysia, dan Filipina. Terdapat perebutan wilayah yang terjadi pada kepulauan Paracel dan kepulauan Spratly, serta perbatasan wilayah kelautan di Teluk Tonkin dan tempat-tempat lainnya. Terdapat perebutan tambahan di perairan di dekat Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia.[1] Kepentingan negara-negara yang berbeda meliputi perebutan wilayah perikanan di sekitar dua kepulauan tersebut; pengambilan minyak bumi dan gas alam di bawah perairan berbagai bagian di Laut Tiongkok Selatan; dan kontrol strategis dari jalur-jalur perkapalan penting.