Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Perwakilan diplomatik Indonesia (nama resmi: Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri) adalah lembaga negara yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Saat ini, terdapat 132 perwakilan Republik Indonesia ditambah dengan 64 perwakilan kehormatan yang tersebar di seluruh dunia.[1] Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri terdiri dari Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.