Piagam Kerajaan Belanda (dalam bahasa Belanda: Statuut voor het Koninkrijk der Nederlanden; dalam Papiamentu: Statuut pa e Reino di Hulanda) mengutarakan hubungan politik antara tiga negara berbeda yang membentuk Kerajaan Belanda. Negara-negara tersebut adalah: Belanda di Eropa dan Antillen Belanda dan Aruba di kepulauan Karibia. Ini adalah dokumen terpenting Kerajaan Belanda. Konstitusi Kerajaan Belanda dan hukum-hukum dasar dari dua negara lain yang membentuk Kerajaan Belanda secara legal juga tunduk kepada piagam ini.