Politik Tanjung Verde berlangsung dalam kerangka semi-presiden demokrasi perwakilan republik,[1] dimana Perdana Menteri Tanjung Verde adalah kepala pemerintahan dan Presiden Republik Tanjung Verde adalah kepala negara, dan dari sistem multi-partai.[2][3] Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dan pemerintah. Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah dan Majelis Nasional. Yudikatif independen dari eksekutif dan legislatif.
Konstitusi, pertama kali disetujui pada tahun 1980 dan direvisi secara substansial pada tahun 1992, membentuk dasar organisasi pemerintah. Ini menyatakan bahwa pemerintah adalah "organ yang mendefinisikan, memimpin, dan melaksanakan kebijakan umum internal dan eksternal negara" dan bertanggung jawab kepada Majelis Nasional.[4]
|url=
(bantuan) (PDF). 1992. Diakses tanggal 2011-03-20.[pranala nonaktif permanen]