Pontificalis Domus (bahasa Indonesia: Rumah Tangga Kepausan) adalah dokumen motu proprio yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tanggal 28 Maret 1968, pada tahun kelima kepausannya. Dokumen ini mengatur ulang Rumah Tangga Kepausan, yang sebelumnya dikenal sebagai Pengadilan Kepausan.[1]