Properti pribadi (disebut juga kepemilikan pribadi) adalah sebutan resmi untuk kepemilikan properti oleh badan hukum non-pemerintah.[1] Properti pribadi dapat dibedakan dengan properti publik, yang dimiliki oleh entitas negara; dan dari properti kolektif (atau koperasi), yang dimiliki oleh sekelompok entitas non-pemerintah.[2][3] Properti pribadi dapat berupa properti personal (barang konsumsi) atau barang modal. Properti pribadi adalah konsep hukum yang didefinisikan dan ditegakkan oleh sistem politik suatu negara.[4]
There are three broad forms of property ownership – private, public, and collective (cooperative).
Private property cannot exist without a political system that defines its existence, its use, and the conditions of its exchange. That is, private property is defined and exists only because of politics.