Rahardi Ramelan | |
---|---|
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia ke-17 | |
Masa jabatan 23 Mei 1998 – 20 Oktober 1999 | |
Presiden | Baharuddin Jusuf Habibie |
Menteri Negara Riset dan Teknologi Indonesia ke-5 | |
Masa jabatan 16 Maret 1998 – 21 Mei 1998 | |
Presiden | Soeharto |
Kepala Badan Urusan Logistik ke-4 | |
Masa jabatan 27 Agustus 1998 – 20 Oktober 1999 | |
Presiden | Soeharto |
Informasi pribadi | |
Lahir | 12 September 1939 Sukabumi, Jawa Barat, Hindia Belanda |
Kebangsaan | Indonesia |
Profesi | Politikus |
Situs web | ramelan |
Sunting kotak info • L • B |
Prof. Dr. (HC) Ir. Rahardi Ramelan, M.Sc.ME. (lahir 12 September 1939), adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia pada Kabinet Reformasi Pembangunan.
Dia mendapat gelar Profesor dari ITS Surabaya, November 1997. Sebelumnya, Rahardi Ramelan juga mendapatkan gelar Doktor HC (Honoris Causa) dari Universitas Monash, Australia. Sarjana dari Czech Technical Institute, Praha, Cekoslowakia (waktu itu) tahun 1964 ini menikah dengan dr. Tumbu Tri Iswari Astianni dan dianugerahi dua orang anak, Bastian Kuntoadi dan Dian Kunti Sintorini.
Di Industri Penerbangan MBB Jerman, Rahardi pernah bekerja sebagai struktur analis. Pekerjaan ini ditinggalkannya karena ia harus mengabdi pada tempat kelahirannya. Berbagai jabatan penting di TNI AU, Pertamina, BPPT dan akhirnya di Bappenas serta PT IPTN dan PT Pindad adalah tempat di mana ia menyumbangkan pemikiran-pemikirannya.[1]
Di tengah-tengah kesibukannya itu, Rahardi pun masih menyempatkan diri mengajar di Program Pasca Sarjana Fakultas Teknik, Universitas Indonesia. Selain itu, ia juga dikukuhkan sebagai Ahli Peneliti Utama (APU), suatu jenjang fungsional tertinggi bagi seorang peneliti.
Rahardi juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT DSTP (Dua Satu Tiga Puluh) dan Komisaris Utama PT Telkomsel. Jabatan lainnya yang pernah dipegang Rahardi adalah Ketua Umum Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Anggota MPR-RI 1997-2002, dan Sekretaris Dewan Pembina Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Pada Desember 2002, ia tersandung kasus perkara korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 400 miliar dan Rp 4,6 miliar di Badan Urusan Logistik (Bulog) dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.[2]