Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Rekayasawan |
Jenis pekerjaan | Profesi |
Sektor kegiatan | Ilmu terapan |
Penggambaran | |
Kompetensi | Matematika, sains, desain, analisis, pemikiran kritis, etika teknik, manajemen proyek, ekonomi teknik, kreativitas, pemecahan masalah, (Lihat juga: Glosarium teknik) |
Kualifikasi pendidikan | Pendidikan teknik |
Bidang pekerjaan | Penelitian dan pengembangan, industri, bisnis |
Pekerjaan terkait | Ilmuwan, arsitek, manajer proyek, penemu, astronot |
Rekayasawan, perekayasa, teknisi, insinyur, atau juruntera adalah orang yang berprofesi dalam bidang rekayasa, dengan kata lain, rekayasawan adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, istilah "insinyur" digunakan sebagai gelar akademik (Bahasa Belanda: ingenieur), seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi ditetapkan dengan Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profesi Dokter (dr.), Dokter Gigi (drg.), Bidan (Bd.) ners (Ns.), Apoteker (Apt.), Akuntan (Akt.), dan Psikolog (Psi.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.