Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
Resolusi 181 (II) Majelis Umum PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 November 1947 |
Sidang no. | 128 |
Kode | A/RES/181(II) (Dokumen) |
Ringkasan hasil | 33 mendukung 13 menentang 10 abstain |
Hasil | Rekomendasi kepada Inggris, sebagai Kekuatan wajib untuk Palestina, dan kepada semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya, adopsi dan implementasi, sehubungan dengan pemerintahan Palestina di masa depan, dari Rencana Pemisahan dengan Persatuan Ekonomi yang ditetapkan dalam resolusi[1] |
Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk berakhirnya konflik di wilayah tersebut, dengan pemecahbelahan wilayah mandat itu. Rencana tersebut kemudian disebut Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rencana tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.
Rencana itu memecah Palestina dalam wilayah untuk Yahudi dan Arab, dengan wilayah besar Yerusalem, termasuk Betlehem, berada di bawah kendali internasional. Pihak Yahudi mendapatkan daerah pesisir sekitar Tel Aviv, daerah di sekitar Danau Galilea dan daerah di Gurun Negev. Sementara itu pihak Arab mendapatkan sisa dari Palestina termasuk sebuah enklave kecil Jaffa di sebelah selatan Tel Aviv.
Secara kasar pihak Yahudi mendapat sekitar 55% dari area total tanah sementara pihak Arab mendapatkan 45%.