Resolusi ES-10/L.22 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi ES‑10/L.22
Majelis Umum PBB
  Mendukung
  Menentang
  Abstain
  Tidak hadir
Tanggal21 Desember 2017
Sidang no.Sidang Istimewa Darurat ke-10 (lanjutan)
KodeA/RES/ES‑10/L.22 (Dokumen)
TopikStatus Yerusalem
Ringkasan hasil
128 mendukung
9 menentang
35 abstain
21 absen
HasilPengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel "tidak berlaku"

Resolusi ES‑10/L.22 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi rapat darurat yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel "tidak berlaku".[1] Resolusi ini diadopsi dalam rapat pleno ke-37 sidang istimewa darurat ke-10 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa[2] pada sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 21 Desember 2017. Draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki.[3] Meski ditolak keras oleh Amerika Serikat, resolusi ini disahkan dengan 128 suara mendukung, 9 menentang, 35 abstain, dan 21 tidak hadir.

  1. ^ https://timesofindia.indiatimes.com/india/at-un-128-countries-including-india-vote-to-reject-us-decision-on-jerusalem/articleshow/62199348.cms
  2. ^ https://www.msn.com/en-my/news/national/christian-group-joins-jerusalem-rally/ar-BBH8CEH
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-25. Diakses tanggal 2017-12-22. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy