Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Restrukturisasi adalah istilah manajemen perusahaan untuk tindakan mereorganisasi struktur hukum, struktur kepemilikan, struktur operasional, atau struktur lainnya dari sebuah perusahaan, agar perusahaan tersebut dapat lebih menguntungkan atau agar lebih sesuai dengan kebutuhan. Secara sederhana, restrukturisasi dapat dipahami sebagai penataan kembali agar struktur dan tatanannya menjadi baik.[1] Alasan lain untuk melakukan restrukturisasi meliputi perubahan kepemilikan atau struktur kepemilikan, pemisahan, atau untuk merespon krisis atau perubahan besar yang terjadi pada perusahaan, seperti kebangkrutan, reposisi, atau pembelian. Restrukturisasi dapat berupa restrukturisasi perusahaan, restrukturisasi utang, dan restrukturisasi keuangan.
Pimpinan yang terlibat dalam proses restrukturisasi kerap mempekerjakan penasehat keuangan dan hukum untuk membantunya dalam negosiasi dan perincian transaksi. Restrukturisasi dapat juga dilakukan oleh CEO baru yang memang dipekerjakan khusus untuk menjalankan keputusan yang sulit dan kontroversial, agar dapat menyelamatkan atau mereposisi perusahaan. Restrukturisasi biasanya melibatkan pembiayaan utang, penjualan sebagian saham perusahaan ke investor, dan mereorganisasi atau mengurangi operasi.
Sifat dasar dari restrukturisasi adalah permainan zero-sum. Restrukturisasi strategis mengurangi kerugian, sehingga juga mengurangi ketegangan antara kreditur dan pemegang saham, untuk memfasilitasi penyelesaian terhadap situasi sulit yang dihadapi perusahaan.
Restrukturisasi utang adalah reorganisasi terhadap utang yang dimiliki oleh perusahaan. Restrukturisasi utang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang kesulitan mencicil utangnya. Melalui proses restrukturisasi, sisa utang dibagi ke jangka waktu yang lebih lama, sehingga utang dapat dicicil lebih ringan. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi, kreditur juga dapat menukar utang yang tersisa dengan sejumlah saham dari debitur. Hal tersebut didasarkan pada prinsip bahwa restrukturisasi bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan yang terkadang terancam oleh faktor internal dan eksternal. Restrukturisasi merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat bertahan.
Langkah-langkah: