Sekretariat Daerah (disingkat SETDA) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (disingkat SEKDA). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)[1] yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah.