Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalIndra Iskandar[1]
Deputi
Bidang PersidanganDra. Damayanti, M.Si.[1]
Bidang Administrasi-
Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD)-
Inspektur Utama (Irtama)Drs. Nana Sudjana, M.M.[1]
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2]

Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.

Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.

DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.

  1. ^ a b c "Daftar Pejabat Setjen DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-15. Diakses tanggal 2014-11-24. 
  2. ^ "Tentang Setjen DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-09. Diakses tanggal 2014-11-24. 

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy