Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Sekretariat Kabinet
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk13 November 1963 (1963-11-13)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015
Bidang tugasMemberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
SloganPersatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia
Susunan organisasi
MenteriPramono Anung
Wakil MenteriFadlansyah Lubis
Inspektorat-


Deputi
Politik, Hukum, dan KeamananPurnomo Sucipto
PerekonomianSatya Bhakti Parikesit
Pembangunan Manusia dan KebudayaanYuli Harsono
Kemaritiman dan InvestasiDyah Pancaningrum
Dukungan Kerja KabinetKardwiyana Ukar
AdministrasiThanon Aria Dewangga
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan RakyatM. Ampperawan
Staf Ahli Bidang Politik dan HukumDyah Kusumastuti
Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan InternasionalAbdul Muis
Staf Ahli Bidang Reformasi BirokrasiRatih Mayangsari
Staf Ahli Bidang KomunikasiHenny Navilah
Alamat
Kantor pusatJl. Veteran No. 17 Jakarta 10110
Situs webhttp://setkab.go.id/

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (disingkat Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.[1] Dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (think tank) dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun Sekretaris Kabinet saat ini dijabat oleh Pramono Anung.[2] Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden (5 tahun) dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif Presiden (pada periode kedua). Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, 6 Deputi, maksimal 5 Staf Ahli, maksimal 3 Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional (berstatus Aparatur Sipil Negara).

  1. ^ "Profil Sekretariat Kabinet RI | Sekretariat Kabinet Republik Indonesia". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-05-02. 
  2. ^ Pramono Anung: Pelobi Ulung Di Kursi Sekretaris Kabinet

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy