Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 13 November 1963 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 |
Bidang tugas | Memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan |
Slogan | Persatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia |
Susunan organisasi | |
Menteri | Pratikno (plt.) |
Wakil Menteri | Fadlansyah Lubis |
Inspektorat | -
|
Deputi | |
Politik, Hukum, dan Keamanan | Purnomo Sucipto |
Perekonomian | Satya Bhakti Parikesit |
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Yuli Harsono |
Kemaritiman dan Investasi | Dyah Pancaningrum |
Dukungan Kerja Kabinet | Kardwiyana Ukar |
Administrasi | Thanon Aria Dewangga |
Staf Ahli | |
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat | M. Ampperawan |
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum | Dyah Kusumastuti |
Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional | Abdul Muis |
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi | Ratih Mayangsari |
Staf Ahli Bidang Komunikasi | Henny Navilah |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. Veteran No. 17 Jakarta 10110 |
Situs web | http://setkab.go.id/ |
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (disingkat Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.[1] Dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (think tank) dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden (5 tahun) dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif Presiden (pada periode kedua). Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, 6 Deputi, maksimal 5 Staf Ahli, maksimal 3 Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional (berstatus Aparatur Sipil Negara).