Sekretaris Kecamatan yang biasanya disingkat sekcam adalah pimpinan sekretariat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah jabatan struktural eselon III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usulan Camat melalui sekretaris daerah.
Di daerah luar DKI Jakarta, sekcam biasanya dianggap sebagai wakil camat, karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat.