Bagian dari seri tentang |
Hukum Kanonik Gereja Katolik |
---|
Portal Katolik |
Selibat Rohaniawan Katolik adalah aturan di beberapa gereja partikular yang membentuk Gereja Katolik yang hanya memperbolehkan pria yang tidak menikah saja yang dapat ditahbiskan menjadi imam. Aturan yang sama juga dijunjung oleh beberapa gereja lainnya dalam hal pentahbisan menjadi gembala (uskup, pendeta, rasul) gereja tersebut.
Pemimpin gereja-gereja partikular Katolik yang mentaati aturan ini adalah Ritus Latin, tetapi, di antara Gereja-gereja Katolik Timur, setidaknya Gereja Katolik Ethiopia menerapkannya juga.
Dalam konteks ini, "selibat" mempertahankan arti sesungguhnya dari "tidak menikah", dan tidak merujuk pada penahanan nafsu atau puasa dari hubungan seksual yang bisa juga dilakukan oleh pihak-pihak yang telah menikah.
Di seluruh Gereja Katolik, baik di Timur maupun di Barat, sebagaimana juga di Gereja Ortodoks Timur dan di Gereja Ortodoks Oriental, seorang imam tidak boleh menikah. Untuk bisa menjadi seorang imam yang menikah, dalam beberapa gereja dan kasus, maka seseorang harus menikah dahulu sebelum ditahbiskan. Gereja Katolik, Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental, tanpa pengecualilan, menutup kemungkinan pentahbisan bagi pria yang telah menikah untuk menjadi imam.
Hukum selibat klerik dianggap bukan sebuah doktrin, tetapi sebuah aturan. Beberapa pengecualian kadang-kadang dibuat, terutama dalam kasus rohaniwan Protestan yang pindah ke dalam Gereja Katolik, dan aturan ini, secara teori, bisa diubah bagi semua macam pentahbisan imam. Namun, selibat klerik ini dinilai sebagai sebuah kesaksian yang berharga bagi iman Kristiani dan sebagai sebuah jalan untuk mengikuti teladan Kristus dan kehidupan selibat-Nya.