Senat Republik Indonesia Serikat

Senat Republik Indonesia Serikat
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
Tidak ada
Pimpinan
Teuku Muhammad Hasan, Republik Indonesia
sejak 27 Februari 1950
Anggota32
Konstitusi
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Senat Republik Indonesia Serikat (disingkat Senat RIS) adalah salah satu dari dua kamar dalam sistem parlemen bikameral yang dibentuk setelah penandatanganan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949. Senat ini terdiri dari wakil-wakil negara bagian yang membentuk RIS, yang dirancang untuk memastikan representasi dan perlindungan kepentingan negara bagian dalam proses legislasi nasional. Senat RIS memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIS, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian.

Namun, keberadaan Senat RIS hanya berlangsung singkat. Pada tahun 1950, Indonesia memutuskan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan melalui pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan perubahan ini, Senat RIS dibubarkan, dan fungsinya dialihkan ke sistem legislatif baru yang lebih terpusat. Meskipun demikian, pembentukan Senat RIS mencerminkan upaya awal Indonesia dalam menerapkan sistem federalisme dan memberikan pelajaran penting dalam proses transisi menuju negara kesatuan.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy