Superior provinsial adalah pejabat dari lembaga keagamaan (termasuk ordo religius) yang bertindak di bawah Superior jenderal institut tersebut. Pemimpin provinsi menjalankan pengawasan umum atas semua anggota tarekat itu dalam pembagian teritorial dari tarekat yang disebut provinsi, yang serupa dengan, tetapi jangan disamakan dengan, sebuah provinsi gerejawi. Sebaliknya, provinsi di bawah pemimpin provinsi terdiri dari gereja partikular atau keuskupan di bawah pengawasan Uskup Metropolitan. Pembagian tarekat religius ke dalam provinsi-provinsi umumnya menurut garis geografis dan dapat terdiri dari satu atau lebih negara, atau hanya sebagian dari suatu negara. Namun, mungkin ada satu atau lebih rumah dari satu provinsi yang terletak di dalam wilayah fisik dari yang lain karena yurisdiksi individu agama bersifat pribadi , bukan teritorial. Nama jabatan sering disingkat menjadi Propinsi.
Di antara frater dan Suster Religius Orde Ketiga dari Augustinian, Karmelit dan Dominikan, ordo gelar "Prior Provinsi" atau Prioritas Provinsial umumnya digunakan. Ordo Fratrum Minorum, sebaliknya, menggunakan gelar "Minister Provincial", sejalan dengan penekanan mereka untuk hidup sebagai saudara satu sama lain.