Suroboyo Bus

Suroboyo Bus
Sebuah unit koridor R5/R6 Suroboyo Bus melintasi Halte Gunung Anyar pada 17 Juni 2021.
Didirikan7 April 2018
Kantor pusatGedung PNR Mayjen Sungkono,
Jalan Mayjen Sungkono Nomor 122, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kodepos 60224
Wilayah layananSurabaya
Jenis layananbus raya terpadu
Rute2 koridor loop (2024)
OperatorUPT Pengelolaan Transportasi Umum Surabaya
Peta jaringan
Peta
Peta jaringan koridor eksisting Suroboyo Bus, termasuk rencana pengembangan koridor baru pada tahun 2024.

Suroboyo Bus merupakan layanan bus raya terpadu berfasilitas modern milik Pemerintah Kota Surabaya yang diperuntukkan sebagai transportasi umum serupa bus kota di kawasan metropolitan Kota Surabaya. Armada layanan ini sering disebut bus tayo oleh warga setempat, karena memiliki corak warna yang mirip dengan karakter dari serial animasi Korea Selatan Tayo the Little Bus. Layanan ini diluncurkan oleh Pemkot pada 7 April 2018 dengan koridor awal berupa rangkaian koridor loop R1/R2 relasi perjalanan Terminal Purabaya–Rajawali PP.[1][2]

Layanan ini adalah salah satu bentuk manifestasi upaya Pemkot untuk mensinergikan pemenuhan kebutuhan transportasi umum dengan program lingkungan hidup. Layanan ini diharapkan dapat mengurangi dampak sampah plastik bagi lingkungan perkotaan dan sekitarnya. Pemkot memberikan fasilitas bagi masyarakat yang memberikan kontribusi sampah plastik untuk menikmati layanan ini.[3][4] Manajemen operasional layanan ini ditangani oleh Pemkot dibawah UPTD Pengelolaan Transportasi Umum.[5][6] Terlepas dari klaim-klaim yang beredar dari beberapa publikasi dan media massa, layanan ini tidak dapat dikategorikan sebagai bus rapid transit (BRT) karena tidak memenuhi beberapa standar yang disusun oleh Institute for Transportation and Development Policy (ITDP).[7]

  1. ^ Kusuma, Brawijaya B (2020). "Suroboyo Bus Sebagai Angkutan Umum Di Surabaya Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan". Research Gate. Diakses tanggal 2021-06-13. 
  2. ^ Winaryo, M. Bayu (2019). "Peran Pemerintah Kota Surabaya dalam Pengaturan Transportasi Publik Kota Surabaya : Studi Perkotaan Program Suroboyo Bus". Repository Unair. Diakses tanggal 2021-06-13. 
  3. ^ Dishub Surabaya (2020). "Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Kontribusi Sampah Dalam Penggunaan Layanan Bus Surabaya". JDIH Surabaya. Diakses tanggal 2021-06-13. 
  4. ^ DKRTH Surabaya (2018). "Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Kontribusi Sampah Dalam Penggunaan Layanan Bus Surabaya". JDIH Surabaya. Diakses tanggal 2021-06-13. 
  5. ^ Dishub Surabaya (2019). "Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya". JDIH Surabaya. Diakses tanggal 2021-06-13. 
  6. ^ Putri, Firda Aprilian (2020). "Evaluasi Pelaksanaan Suroboyo Bus di Dinas Perhubungan Kota Surabaya". Jurnal Mahasiswa Unesa. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-06-13. 
  7. ^ Tim ITDP (2021). "Bus Rapid Transit". ITDP Indonesia. Diakses tanggal 2021-06-14. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy