Televisi digital terestrial di Indonesia dimulai pada tahun 2009 dan sejak akhir 2023 menjadi satu-satunya medium penyiaran televisi terestrial yang beroperasi. Pada awalnya, televisi terestrial digital di Indonesia menggunakan sistem DVB-T, namun kemudian berganti ke DVB-T2 dengan terbitnya Permenkominfo No. 5/2012.[1]
Penghentian siaran analog secara nasional dimulai pada 30 April 2022,[2] dan per Juni 2023, 288 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia (atau 140 dari 225 wilayah siaran) telah menerima siaran digital secara penuh/mematikan siaran analognya secara permanen. Sejak 12 Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa siaran televisi analog resmi dihapus, dan per 16/17 Agustus 2023 tidak ada lagi siaran berbasis analog di seluruh wilayah Indonesia.[3][4] Di tahun 2024, Indonesia sudah menerapkan sistem siaran televisi digital secara penuh.[5]