Templat ini telah disesuaikan penggunaannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api |
Templat ini menggunakan Lua: |
Templat ini dikhususkan untuk stasiun kereta api (rel berat) Indonesia yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia atau Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Templat diturunkan dari {{Infobox station}} dengan parameter yang di-custom.