Teori hukum (bahasa Inggris: legal theory) atau yurisprudensi (bahasa Inggris: jurisprudence) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (das sollen), dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (das sein).[1]
Sejalan dengan pertumbuhan yurisprudensi, ada tiga aspek utama yang disoroti oleh para peneliti hukum yakni
Yurisprudensi modern dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero dunia dan sangat menarik untuk melihatnya menjadi universal. Sejarahnya, bagaimanapun, banyak filusuf dari penganut keyakinan lain mendiskusikan pertanyaan yang sama, dari para sarjana Islam hingga Yunani kuno.